Ditulis Oleh Siti Markhamah | |
Sabtu, 29 November 2008 | |
Makassar - Transformasi kader antar ortom Muhammadiyah merupakan hal yang lumrah terjadi dan dibenarkan dalam Anggaran Dasar Nasyiatul Aisyiyah. Sebelumnya, transformasi kader diatur dalam ADNA pasal 10 ayat 2 bahwa, Anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya telah berpengalaman memimpin Nasyiatul Aisyiyah atau Angkatan Muda Muhammadiyah setingkat Daerah selama satu periode. Menurut Sekretaris Umum PPNA, Widiyastuti, S.S., M.Hum., transformasi pimpinan dapat memenuhi kekurangan kader Nasyiah. Beliau mengakui bahwa mungkin akan ada perbedaan mainstream antara pimpinan hasil transformasi dengan pimpinan hasil kaderisasi Nasyiah. Untuk itu diperlukan Up grade, sehingga pimpinan hasil transformasi tersebut bisa bermainstream Nasyiah. Terpilihnya Abidah sebagai ketua PPNA periode kedepan merupakan bukti keberhasilan Nasyiah dalam mentransform pimpinan yang di “import” dari Ortom Muhammadiyah yang lain. Sidang Komisi III Muktamar XI NA yang membahas tentang Anggaran Dasar Nasyiatul Aisyiyah dapat ditransform dari AMM tingkat Daerah. Salah satu peserta Muktamar dari DIY, Norma Sari, S.H., M.Hum. mengusulkan bahwa transformasi pimpinan pusat harus dari AMM tingkat pusat. Norma berpendapat PPNA harus ditransform dari AMM yang selevel karena pimpinan hasil transformasi tersebut telah mengalami proses kaderisasi yang lengkap. Hampir seluruh peserta siding komisi III menyetujui adanya perubahan Anggaran Dasar pasal 10 (yang sekarang menjadi pasal 13) ayat 4 bahwa transformasi PPNA harus dari Pimpinan Pusat AMM. Maka disetujuilah perubahan pasal tersebut menjadi Anggota Pimpinan Pusat sekurang-kurangnya telah berpengalaman memimpin Nasyiatul Aisyiyah setingkat Daerah atau Angkatan Muda Muhammadiyah setingkat Pusat selama satu periode.(amah) |
Sabtu, 13 Desember 2008
Transformasi PP Nasyiah Harus dari AMM Tingkat Pusat
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar